Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr Pasuruan, INF (13) mengalami luka bakar 63 persen usai dibakar oleh seniornya.
Senior yang juga merupakan santri berinisial MHM (16) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fatikhurrohman menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022).
Mulanya INF dipergoki sedang membuka lemari salah satu temannya saat pengurus pondok pesantren berpatroli lepas Magrib.
"Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," kata dia, Senin (2/1/2023).
Saat wali kamar menanyai perihal uang tersebut, santri senior MHM datang. Kamar MHM kebetulan berada di sebelah kamar korban.
"Sambil marah-marah, (MHM) menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," ujarnya.
Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka
Menurutnya di tengah kondisi memanas itu, salah satu rekan MHM melempar botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tembok dekat korban dan cairan mengenai tubuh korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.
Kini korban mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
Usai kejadian tersebut, Polres Pasuruan menetapkan santri senior MHM sebagai tersangka. Sebanyak 7 orang termasuk sejumlah santri juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.