"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro membenarkan mediasi tersebut.
"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," ungkapnya saat ditemui, Senin.
Baca juga: Bersihkan Area Ponpes, Santri di Malang Tewas Terperosok ke Sumur Tak Terpakai
Wahyu juga membenarkan orangtua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, meski telah memaafkan terlapor.
Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.
"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan dari hasil visum ditemukan adanya patah tulang di bagian hidung korban yang diduga akibat benturan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 orang sebagai saksi. Sebanyak 7 orang dari pihak pondok pesantren dan 6 orang dari pihak terlapor.
Namun, Wahyu memastikan bahwa pihaknya melakukan prosedur hukum khusus atas kasus tersebut karena korban maupun pelaku masih berstatus anak-anak.
"Nanti setelah penetapan tersangka, kami akan melakukan upaya diversi, sebagaimana petunjuk hukum bagi anak-anak, dengan melibatkan Bapas Malang," jelas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.