BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polresta Banyuwangi melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023.
Jenis petasan yang dilarang tersebut adalah petasan berukuran dua inci yang memiliki daya ledak cukup besar.
Baca juga: Kios Ponsel di Banyuwangi Terbakar, Diduga akibat Korsleting pada Charger
"Yang dilarang itu petasan berukuran dua inci yang memiliki ledakan cukup besar," kata Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi, Jumat (30/12/2022).
Subandi mengatakan, polisi gencar melakukan razia untuk menjaga situasi malam pergantian tahun agar berjalan kondusif. Razia petasan berukuran besar itu dilakukan ke sejumlah pasar dan mal.
"Hasil operasi belum kami temukan, yang ada hanya kembang api biasa yang kecil-kecil," ujar Subandi.
Tak hanya petasan, polisi juga melakukan operasi di sejumlah toko emas di Banyuwangi.
"Mengapa toko emas, karena di akhir tahun pembelian emas terbilang meningkat," terangnya.
Subandi menjelaskan, operasi pengamanan toko emas dilakukan untuk meminimalkan tindak kejahatan jelang tahun baru.
"Seperti penjembretan dan pencurian," ungkap Subandi.
Polresta Banyuwangi, kata Subandi, menerjunkan tiga regu untuk patroli. Pihaknya juga menyiagakan personel di setiap toko emas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.