Salin Artikel

Petasan Dilarang Saat Malam Tahun Baru di Banyuwangi, Polisi Gencar Razia

Jenis petasan yang dilarang tersebut adalah petasan berukuran dua inci yang memiliki daya ledak cukup besar.

"Yang dilarang itu petasan berukuran dua inci yang memiliki ledakan cukup besar," kata Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi, Jumat (30/12/2022).

Subandi mengatakan, polisi gencar melakukan razia untuk menjaga situasi malam pergantian tahun agar berjalan kondusif. Razia petasan berukuran besar itu dilakukan ke sejumlah pasar dan mal. 

"Hasil operasi belum kami temukan, yang ada hanya kembang api biasa yang kecil-kecil," ujar Subandi.

Tak hanya petasan, polisi juga melakukan operasi di sejumlah toko emas di Banyuwangi.

"Mengapa toko emas, karena di akhir tahun pembelian emas terbilang meningkat," terangnya.

Subandi menjelaskan, operasi pengamanan toko emas dilakukan untuk meminimalkan tindak kejahatan jelang tahun baru.

"Seperti penjembretan dan pencurian," ungkap Subandi.

Polresta Banyuwangi, kata Subandi, menerjunkan tiga regu untuk patroli. Pihaknya juga menyiagakan personel di setiap toko emas.

"Kami siaga satu," ucapnya.

Subandi mengatakan, ada 420 personel polisi yang akan berjaga saat malam pergantian tahun.

Ratusan polisi itu tersebar di titik-titik rawan. Termasuk kawasan jalur perbatasan kabupaten.

"Kondusivitas jalan juga menjadi perhatian," ungkap Subandi.

Apalagi menurut Subandi, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah titik jalan di perkotaan Banyuwangi menjadi arena balap liar.

"Kami rutin operasi setiap sabtu malam, karena biasanya di hari itu balap liar ini sering terjadi. Dari hasil operasi kami sudah mengamankan 70 kendaraan, tanggal 12 Januari mendatang bakal disidangkan," kata Subandi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/30/174202878/petasan-dilarang-saat-malam-tahun-baru-di-banyuwangi-polisi-gencar-razia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke