Mereka menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi kepada seorang pengusaha berinisial AA. Total harganya mencapai Rp 5,5 miliar.
Dari hasil penjualan, Lurah Babatan saat itu, GK menerima Rp 275 juta dan Sekretaris Lurah Babatan saat itu, STN menerima Rp 40 juta.
Kemudian, tersangka SMT menerima Rp 40 juta, masing-masing Ketua RT menerima Rp 10 juta, dan warga per kepala keluarga menerima Rp 2,5 juta.
Begitu halnya dengan DLL yang menjadi Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II.
DLL lalu bekerja sama dengan almarhum TS dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat ini menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Babatan pada 1957-1959.
Dari hasil penjualan, DLL menerima Rp 2 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan karena Rp 3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan waduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.