Salin Artikel

Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Waduk Wiyung Rp 11 Miliar, Wali Kota Surabaya Ingin Aset Pemkot Kembali

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SMT (50) dan DLL (72).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Waduk Wiyung akan kembali ke tangan Pemkot setelah sebelumnya terjadi konflik kepemilikan.

Eri mengatakan, jika nanti Waduk Wiyung kembali menjadi aset Pemkot, maka fungsinya akan dikembalikan sebagai pengendali banjir, khususnya di kawasan Surabaya Barat.

Tak hanya pengendali banjir, Eri juga akan menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata air yang pengelolaannya diserahkan kepada warga setempat.

"Karena itu, nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai," kata Eri di Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, Eri yakin aset Pemkot Surabaya akan kembali. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan dinilai sangat intens.

"Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara, semoga bisa kembali semuanya," ujar dia.

Awal mula konflik

Konflik kepemilikan Waduk Wiyung itu berawal ketika seorang pengusaha mengaku memiliki lahan di waduk tersebut.

Padahal, aset waduk tersebut sudah terdaftar dalam peta topdam milik pemkot sejak tahun 1937 silam.

Setelah dirunut oleh Kejaksaan sejak 2017, ternyata ada unsur korupsi dalam pelepasan aset tersebut.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni SMT (50) dan DLL (72), merupakan warga Kota Surabaya yang menjual aset pemkot berbekal sejumlah dokumen tak sah sesuai peraturan negara.

Keduanya berperan sebagai Ketua Tim Pengurus Pelepasan Waduk I dan II.

SMT saat itu sebagai Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan ke-I. SMT juga bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu).

Mereka mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik seolah-olah sebagai pemilik atas lahan tersebut. Nama yang dicatut menjadi dasar membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan surat kuasa di kantor notaris-PPAT.

Mereka menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi kepada seorang pengusaha berinisial AA. Total harganya mencapai Rp 5,5 miliar.

Dari hasil penjualan, Lurah Babatan saat itu, GK menerima Rp 275 juta dan Sekretaris Lurah Babatan saat itu, STN menerima Rp 40 juta.

Kemudian, tersangka SMT menerima Rp 40 juta, masing-masing Ketua RT menerima Rp 10 juta, dan warga per kepala keluarga menerima Rp 2,5 juta.

Begitu halnya dengan DLL yang menjadi Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II.

DLL lalu bekerja sama dengan almarhum TS dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat palsu. 

Surat ini menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Babatan pada 1957-1959.

Dari hasil penjualan, DLL menerima Rp 2 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan karena Rp 3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan waduk.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/21/155854278/kejati-jatim-tetapkan-2-tersangka-korupsi-waduk-wiyung-rp-11-miliar-wali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke