SAMPANG, KOMPAS.com - Tak hanya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, seorang mantan kepala desa (kades) di Sampang juga ikut ditangkap dan menjadi tersangka.
KPK telah mengonfirmasi terkait mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berinisial AH tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf
AH berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (Pokmas). Selain itu, ada juga IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas sebagai tersangka.
Sahat Tua memberikan suap kepada Pokmas agar mendapatkan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan penangkapan AH pada Rabu (14/12/2022) malam.
Baca juga: KPK Sita Rp 1 Miliar dari Suap Dana Hibah Wakil DPRD Jatim
Pihaknya turut membantu mengamankan kegiatan KPK. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang kasusnya.
"Benar, tadi malam ada kegiatan KPK. Kami diminta Dody, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, proses penangkapan berlangsung sangat singkat sehingga tidak diketahui banyak orang.
Dody menyebutkan, KPK saat itu hanya menangkap mantan kades tersebut tanpa membawa barang-barang.
"Orangnya saja, kalau barang-barang sepertinya tidak (ada)," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan telah menetapkan empat orang tersangka dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jatim.
Keempatnya adalah Sahat Tua, RS selaku staf ahli Sahat Tua, AH selaku mantan Kades Jelgung sekaligus koordinator Pokmas dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
KPK menyita barang bukti berbentuk uang pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.
"Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Johanis, Kamis (15/12/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.