Salin Artikel

Tak Hanya Wakil Ketua DPRD Jatim, Mantan Kades di Sampang Juga Ditangkap KPK soal Suap Alokasi Dana Hibah

KPK telah mengonfirmasi terkait mantan Kades Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berinisial AH tersebut.

Peran

AH berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (Pokmas). Selain itu, ada juga IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas sebagai tersangka.

Sahat Tua memberikan suap kepada Pokmas agar mendapatkan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan penangkapan AH pada Rabu (14/12/2022) malam.

Pihaknya turut membantu mengamankan kegiatan KPK. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang kasusnya.

"Benar, tadi malam ada kegiatan KPK. Kami diminta Dody, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung sangat singkat sehingga tidak diketahui banyak orang.

Dody menyebutkan, KPK saat itu hanya menangkap mantan kades tersebut tanpa membawa barang-barang.

"Orangnya saja, kalau barang-barang sepertinya tidak (ada)," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan telah menetapkan empat orang tersangka dalam OTT Wakil Ketua DPRD Jatim.

Keempatnya adalah Sahat Tua, RS selaku staf ahli Sahat Tua, AH selaku mantan Kades Jelgung sekaligus koordinator Pokmas dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.

KPK menyita barang bukti berbentuk uang pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.

"Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Johanis, Kamis (15/12/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/062433978/tak-hanya-wakil-ketua-dprd-jatim-mantan-kades-di-sampang-juga-ditangkap-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke