Menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah mengusulkan kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar 3,4 persen.
Namun, Gubernur Jawa Timur ternyata memutuskan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 naik 9,62 persen atau sebesar Rp 200.000, dari besaran UMK tahun 2022.
"Ini di luar ekspektasi kami karena kenaikannya lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten yang hanya 3.4 persen," terangnya.
Baca juga: Khofifah Tetapkan Nilai UMK Jatim 2023, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Anis berharap, kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut bisa diterima oleh kalangan pengusaha yang menjadi mitra bagi para pekerja dan buruh selama ini.
"Kalau dulu kenaikannya minim kita bisa menerima, dan sekarang harusnya para pengusaha juga bisa menerima kenaikan UMK yang tinggi ini," ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menyampaikan, kenaikan besaran UMK Bojonegoro Tahun 2023 telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
"Sesuai lampiran dalam Keputusan Gubernur Jatim, UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.