Salin Artikel

Buruh Puas UMK Bojonegoro Naik Rp 200.000, Ibaratkan Seperti Obat

Jumlah besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 200.000 dari jumlah UMK pada tahun sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, kenaikan besaran UMK tahun 2023 ini seperti menjadi obat buat pekerja.

Pasalnya, selama beberapa tahun belum pernah ada kenaikan besaran UMK yang lebih baik bagi para pekerja dan buruh di Bojonegoro.

"Kenaikan UMK tahun ini ibarat obat buat kalangan pekerja, dan pastinya kita juga gembira lah," kata Anis Yuliati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Pada tahun 2021 besaran UMK Bojonegoro hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000, atau 2,48 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2. 016.781 menjadi Rp 2.066.781.

Sedangkan tahun 2022 besaran UMK Bojonegoro hanya naik sebesar Rp 12.700, dari tahun 2021 sebesar 2.066.781 menjadi Rp 2.079.568, dan tahun 2023 naik menjadi Rp 2.279.568.


Menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah mengusulkan kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar 3,4 persen.

Namun, Gubernur Jawa Timur ternyata memutuskan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 naik 9,62 persen atau sebesar Rp 200.000, dari besaran UMK tahun 2022.

"Ini di luar ekspektasi kami karena kenaikannya lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten yang hanya 3.4 persen," terangnya.

Anis berharap, kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut bisa diterima oleh kalangan pengusaha yang menjadi mitra bagi para pekerja dan buruh selama ini.

"Kalau dulu kenaikannya minim kita bisa menerima, dan sekarang harusnya para pengusaha juga bisa menerima kenaikan UMK yang tinggi ini," ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menyampaikan, kenaikan besaran UMK Bojonegoro Tahun 2023 telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

"Sesuai lampiran dalam Keputusan Gubernur Jatim, UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/09/195333678/buruh-puas-umk-bojonegoro-naik-rp-200000-ibaratkan-seperti-obat

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com