Salin Artikel

Buruh Puas UMK Bojonegoro Naik Rp 200.000, Ibaratkan Seperti Obat

Jumlah besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 200.000 dari jumlah UMK pada tahun sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, kenaikan besaran UMK tahun 2023 ini seperti menjadi obat buat pekerja.

Pasalnya, selama beberapa tahun belum pernah ada kenaikan besaran UMK yang lebih baik bagi para pekerja dan buruh di Bojonegoro.

"Kenaikan UMK tahun ini ibarat obat buat kalangan pekerja, dan pastinya kita juga gembira lah," kata Anis Yuliati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Pada tahun 2021 besaran UMK Bojonegoro hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000, atau 2,48 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2. 016.781 menjadi Rp 2.066.781.

Sedangkan tahun 2022 besaran UMK Bojonegoro hanya naik sebesar Rp 12.700, dari tahun 2021 sebesar 2.066.781 menjadi Rp 2.079.568, dan tahun 2023 naik menjadi Rp 2.279.568.


Menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah mengusulkan kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar 3,4 persen.

Namun, Gubernur Jawa Timur ternyata memutuskan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 naik 9,62 persen atau sebesar Rp 200.000, dari besaran UMK tahun 2022.

"Ini di luar ekspektasi kami karena kenaikannya lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan kabupaten yang hanya 3.4 persen," terangnya.

Anis berharap, kenaikan besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut bisa diterima oleh kalangan pengusaha yang menjadi mitra bagi para pekerja dan buruh selama ini.

"Kalau dulu kenaikannya minim kita bisa menerima, dan sekarang harusnya para pengusaha juga bisa menerima kenaikan UMK yang tinggi ini," ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menyampaikan, kenaikan besaran UMK Bojonegoro Tahun 2023 telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

"Sesuai lampiran dalam Keputusan Gubernur Jatim, UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/09/195333678/buruh-puas-umk-bojonegoro-naik-rp-200000-ibaratkan-seperti-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke