Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tunjangan Perumahan Tak Wajar, Wakil Ketua Akui DPRD Kota Madiun Minta Penyesuian

Kompas.com, 9 Desember 2022, 16:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Naik turun itu kan ranahnya apraisal kepala daerah merubah perwalnya. Kemudian dipayungi peraturan wali kota kemudian dijalankan oleh bendahara DPRD kemudian tunjangan itu diterima teman-teman DPRD,” tandas Istono.

Setelah kenaikan tunjangan perumahan menjadi temuan BPK, DPRD meminta TAPD  untuk menghitung kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun.

“Hasilnya seperti apa, ini kami belum tahu sampai hari ini. Jadi sekarang gantian eksekutif yang melakukan apraisal. Tetapi hasilnya belum diketahui apakah naik, turun atau sama,” jelas Istono.

Saat ditanya mengapa kenaikan direalisasikan saat pemerintah gencar refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 , Istono berdalih Pemkot Madiun sudah melakukan dan mengikuti apa yang menjadi anjuran dan aturan pusat untuk menata kembali anggaran selama pandemi.

"Kalau itu yang ditanyakan maka agak berbeda untuk setiap kota dan kabupaten. Jadi tidak bisa dijustifikasi seperti itu. Semua aturan dari pemerintah pusat apa yang dianjurkan kita semua sudah bagus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Istono.

Bagi Istono, besaran tunjangan perumahan DPRD antar daerah akan berbeda. Hal itu sesuai dengan kemampuam keuangan masing-masing daerah. 

"Untuk hemat kami berbeda antar daerah karena kemampuan keuangan kami berbeda dengna kota dan kabupaten lain. Jadi tidak bisa dijustifikasi semuanya harus sama dan setara," tutur Istono.

Ia menegaskan DPRD siap mempertanggungjawabkan bila persoalan kenaikan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun ditanyakan kembali oleh BPK.  

Istono berharap tidak ada pengembalian keuangan ke kas negara setelah apraisal ulang selesai. Pasalnya perhitungan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun dilakukan oleh lembaga kajian. 

"Mudah-mudahan tidak sampai seperti itu. BPK kan punya hitungan. Apa artinya lembaga apraisal yang sudah melakukan penghitungan  karena itu bukan permintaan loko-loko . Ada lembaga yang melakukan kajian," demikian Istono.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan ketidakwajaran kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun sebesar Rp 3,82 miliar pada saat pandemi covid-19 tahun anggaran 2021.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Dareah Kota Madiun tahun anggaran 2021 yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2021 tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku.

Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2022) membenarkan temuan tersebut.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk membayar tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun tahun 2021 sebanyak Rp 3.822.550.000.

Baca juga: Ketua KPK Soroti Angka Pengangguran Kota Madiun, Lebih Tinggi Dibandingkan Jatim

“Iya benar ada temuan (dari BPK RI Perwakilan Jatim). Rekomendasinya sebenarnya tidak ada masalah. Ini proses administrasi. Dan saat ini sudah kami lakukan rekomendasinya dengan melakukan apraisal ulang,” ujar Misdi.

Dokumen LHP BPK menyebutkan, tunjangan perumahan mulai naik berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021.

Sesuai peraturan itu, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Madiun dari Rp 11.800.000 naik menjadi Rp 30 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD naik dari Rp 11.800.000 menjadi Rp 21.750.000 setiap bulannya. Sedangkan anggota DPRD naik dari Rp 8.250.000 menjadi Rp 14.500.000 per bulan.

Sementara hasil survei BPK di lapangan, harga wajar sewa rumah ketua DPRD di Kota Madiun berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 16 juta per bulannya.

Sementara harga wajar sewa rumah Wakil Ketua DPRD Kota Madiun berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 12,5 juta. Sedangkan harga wajar sewa rumah anggota DPRD Kota Madiun di pasaran sebesar Rp 6,7 juta hingga Rp 10,4 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau