Salin Artikel

Besaran Tunjangan Perumahan Tak Wajar, Wakil Ketua Akui DPRD Kota Madiun Minta Penyesuian

Pasalnya sudah tiga tahun lamanya tunjangan perumahan 30 anggota DPRD Kota Madiun periode 2019-2024 tak kunjung naik.

Besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun dianggap tak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. 

“Karena itu menyangkut hak kami maka kami yang melakukan peninjauan kembali atas tunjangan perumahan DPRD. Karena hitungan yang diterima pada saat itu acuannya adalah apraisal tiga tahun yang lalu. Untuk kita minta ditinjau kembali,” ujar Istono, Jumat (9/12/2022).

Menurut Istono, sebelum tunjangan perumahan naik, 30 anggota DPRD Kota Madiun masih menggunakan apraisal yang lama.

Besarannya untuk Ketua DPRD Kota Madiun sebesar Rp 11.800.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.800.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 8.250.000.

Lantaran laju inflasi, kata Istono, DPRD Kota Madiun meminta agar dilakukan perhitungan ulang kelayakan besaran tunjangan perumahan pada pertengahan 2021.

“Mengacu pada kelayakan dan tingkat inflasi, akhirnya kami minta untuk dilakukan perhitungan ulang. Kemudian Sekretarian Dewan DPRD melakukan apraisal itu. Lalu, ketemu angka pada perubahan APBD 2021,” jelas Istono.

Istono memastikan kenaikkan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun tidak berlaku surut.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun baru mulai menerima kenaikkan tunjangan perumahan setelah nilai apraisal keluar dan dicantumkan dalam peraturan Wali Kota Madiun tahun 2021.

Setelah beberapa anggota DPRD menerima tunjangan tersebut, BPK Perwakilan Jatim melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun tahun anggaran 2021.

Dari pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan agar dikaji ulang terkait besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun.

Sebetulnya, kata Istono, tim kajian sudah mempresentasikan di depan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkot Madiun terkait hasil penghitungan ulang besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun, pada 2021. 

Selanjutnya, besaran kenaikkan tunjangan itu dituangkan dalam peraturan Wali Kota Madiun tahun 2021.

“Dulu waktu menerapkan hasil apraisal lama (2021) itu kami mendengar pihak penilai melakukan presentasi di depan teman-teman eksektutif juga. Informasinya seperti itu," kata dia. 

"Naik turun itu kan ranahnya apraisal kepala daerah merubah perwalnya. Kemudian dipayungi peraturan wali kota kemudian dijalankan oleh bendahara DPRD kemudian tunjangan itu diterima teman-teman DPRD,” tandas Istono.

Setelah kenaikan tunjangan perumahan menjadi temuan BPK, DPRD meminta TAPD  untuk menghitung kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun.

“Hasilnya seperti apa, ini kami belum tahu sampai hari ini. Jadi sekarang gantian eksekutif yang melakukan apraisal. Tetapi hasilnya belum diketahui apakah naik, turun atau sama,” jelas Istono.

Saat ditanya mengapa kenaikan direalisasikan saat pemerintah gencar refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 , Istono berdalih Pemkot Madiun sudah melakukan dan mengikuti apa yang menjadi anjuran dan aturan pusat untuk menata kembali anggaran selama pandemi.

"Kalau itu yang ditanyakan maka agak berbeda untuk setiap kota dan kabupaten. Jadi tidak bisa dijustifikasi seperti itu. Semua aturan dari pemerintah pusat apa yang dianjurkan kita semua sudah bagus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Istono.

Bagi Istono, besaran tunjangan perumahan DPRD antar daerah akan berbeda. Hal itu sesuai dengan kemampuam keuangan masing-masing daerah. 

"Untuk hemat kami berbeda antar daerah karena kemampuan keuangan kami berbeda dengna kota dan kabupaten lain. Jadi tidak bisa dijustifikasi semuanya harus sama dan setara," tutur Istono.

Ia menegaskan DPRD siap mempertanggungjawabkan bila persoalan kenaikan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun ditanyakan kembali oleh BPK.  

Istono berharap tidak ada pengembalian keuangan ke kas negara setelah apraisal ulang selesai. Pasalnya perhitungan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun dilakukan oleh lembaga kajian. 

"Mudah-mudahan tidak sampai seperti itu. BPK kan punya hitungan. Apa artinya lembaga apraisal yang sudah melakukan penghitungan  karena itu bukan permintaan loko-loko . Ada lembaga yang melakukan kajian," demikian Istono.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur menemukan ketidakwajaran kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun sebesar Rp 3,82 miliar pada saat pandemi covid-19 tahun anggaran 2021.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Dareah Kota Madiun tahun anggaran 2021 yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2021 tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku.

Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2022) membenarkan temuan tersebut.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk membayar tunjangan perumahan pimpinan dan 27 anggota DPRD Kota Madiun tahun 2021 sebanyak Rp 3.822.550.000.

“Iya benar ada temuan (dari BPK RI Perwakilan Jatim). Rekomendasinya sebenarnya tidak ada masalah. Ini proses administrasi. Dan saat ini sudah kami lakukan rekomendasinya dengan melakukan apraisal ulang,” ujar Misdi.

Dokumen LHP BPK menyebutkan, tunjangan perumahan mulai naik berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021.

Sesuai peraturan itu, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Madiun dari Rp 11.800.000 naik menjadi Rp 30 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua DPRD naik dari Rp 11.800.000 menjadi Rp 21.750.000 setiap bulannya. Sedangkan anggota DPRD naik dari Rp 8.250.000 menjadi Rp 14.500.000 per bulan.

Sementara hasil survei BPK di lapangan, harga wajar sewa rumah ketua DPRD di Kota Madiun berkisar Rp 12,5 juta hingga Rp 16 juta per bulannya.

Sementara harga wajar sewa rumah Wakil Ketua DPRD Kota Madiun berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 12,5 juta. Sedangkan harga wajar sewa rumah anggota DPRD Kota Madiun di pasaran sebesar Rp 6,7 juta hingga Rp 10,4 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/09/165809978/besaran-tunjangan-perumahan-tak-wajar-wakil-ketua-akui-dprd-kota-madiun

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com