MADIUN, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyatakan, DPRD lah yang meminta agar dilakukan peninjauan kembali terkait besaran tunjangan perumahan bagi 30 anggota DPRD Kota Madiun.
Pasalnya sudah tiga tahun lamanya tunjangan perumahan 30 anggota DPRD Kota Madiun periode 2019-2024 tak kunjung naik.
Besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun dianggap tak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
“Karena itu menyangkut hak kami maka kami yang melakukan peninjauan kembali atas tunjangan perumahan DPRD. Karena hitungan yang diterima pada saat itu acuannya adalah apraisal tiga tahun yang lalu. Untuk kita minta ditinjau kembali,” ujar Istono, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Temuan BPK, Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Madiun Tak Wajar
Menurut Istono, sebelum tunjangan perumahan naik, 30 anggota DPRD Kota Madiun masih menggunakan apraisal yang lama.
Besarannya untuk Ketua DPRD Kota Madiun sebesar Rp 11.800.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.800.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 8.250.000.
Lantaran laju inflasi, kata Istono, DPRD Kota Madiun meminta agar dilakukan perhitungan ulang kelayakan besaran tunjangan perumahan pada pertengahan 2021.
“Mengacu pada kelayakan dan tingkat inflasi, akhirnya kami minta untuk dilakukan perhitungan ulang. Kemudian Sekretarian Dewan DPRD melakukan apraisal itu. Lalu, ketemu angka pada perubahan APBD 2021,” jelas Istono.
Istono memastikan kenaikkan tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun tidak berlaku surut.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun baru mulai menerima kenaikkan tunjangan perumahan setelah nilai apraisal keluar dan dicantumkan dalam peraturan Wali Kota Madiun tahun 2021.
Setelah beberapa anggota DPRD menerima tunjangan tersebut, BPK Perwakilan Jatim melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Madiun tahun anggaran 2021.
Dari pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan agar dikaji ulang terkait besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Madiun.
Sebetulnya, kata Istono, tim kajian sudah mempresentasikan di depan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkot Madiun terkait hasil penghitungan ulang besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Madiun, pada 2021.
Selanjutnya, besaran kenaikkan tunjangan itu dituangkan dalam peraturan Wali Kota Madiun tahun 2021.
“Dulu waktu menerapkan hasil apraisal lama (2021) itu kami mendengar pihak penilai melakukan presentasi di depan teman-teman eksektutif juga. Informasinya seperti itu," kata dia.