Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Lumajang Ditahan

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahmad Hendra Jaka Kumbara ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (8/12/2022).

Hendra ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan sang kepala desa selama dua tahun itu merugikan negara sampai Rp 535 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang, pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 535.667.485," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyatakat, diselewengkan oleh Hendra untuk kebutuhan pribadi. Bahkan, menurut Yudhi, Hendra melakukan perbuatan korupsi itu seorang diri.

Saat uang dana desa sudah masuk ke rekening bendahara desa, Hendra langsung meminta semua uang itu dan menyuruh bendahara untuk membuat surat pernyataan bahwa semua uang sudah diserahkan kepada kepala desa.

"Semua uang itu dikuasi oleh kepala desa sendiri jadi dinikmati sendiri. Bukan digunakan untuk kegiatan masyarakat desa. Jadi ketika uang tersebut cair ke bendahara langsung diminta oleh kepala desa. Bendaharanya membuat surat pernyataan jika uang tersebut semuanya diserahkan kepada kepala desa," imbuh Yudhi.

Untuk diketahui, anggaran program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 untuk Desa Sumberanyar sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan, tahun 2021, Pemdes Sumberanyar mendapatkan DD dan ADD sebesar Rp 1,4 miliar.

Praktik dugaan korupsi tersangka juga dicurigai berhubungan dengan pengelolaan tanah kas desa. Akibat perbuatannya, Hendra terancan hukuman penjara sembilan tahun.

"Tersangka melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya penjara di atas 9 tahun," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/08/184231578/diduga-korupsi-dana-desa-rp-500-juta-kades-di-lumajang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke