Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Toko Pakaian di Ngawi, Komplotan Pencuri Bawa Kabur 1.180 Celana Jins Senilai Rp 220 Juta

Kompas.com - 03/12/2022, 20:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komplotan pencuri yang terdiri tiga orang ditangkap setelah mencuri di Toko Pakaian Sumber Murah di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Tiga orang tersebut adalah IJ (34) dan D (41), yang merupakan warga Pekalongan. Serta T (40), asal Karawang, Jawa Barat. Mereka adalah komplotan spesialis toko pakaian.

Pencurian dilakukan pada Jumat (4/10/2022) pukul 04.30 WIB. Saat itu IJ membobol toko dengan cara merusak gembok, sementara T menyiapkan mobil rental.

Sementara D bertugas untuk menjual barang curian ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut diuangkapkan Kasat Reskrim Polres Ngawi Agung Joko Haryono pada Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Curi Ribuan Celana Jins, Komplotan Pencuri Spesialis Toko Pakaian di Ngawi Ditangkap

“T ini tugasnya menyiapkan mobil rental, sementara D ini tugasnya adalah menjualkan barang curian ke daerah Karawang, Jawa Barat. Mereka ini komplotan,” kata dia, JUmat.

Saa pencurian terjadi, penjaga toko berinisial SM sedang tidur di ruang belakang. Ia baru tahu toko yang ia jaga dibobol maling pada pukul 06.20 WIB.

Saat itu, toko dalam keadaan berantakan dengan celana jins berserakan di lantai. Sementara locker kasir dalam keadaan terbuka dan isinya raib.

“Pelaku berhasil membawa celana jins sebanyak 1.180 dan CCTV untuk kerugian mencapai Rp 220 juta,” ujar Agung

Berdasarkan pemeriksaan CCTV warga sekitar, polisi mengidentifikasi mobil yang dipakai pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Tabrak Pikap Berlogo PLN, Mantan Pebalap asal Ngawi Meninggal

“Komplotan ini merusak saklar utama listrik dan decorder CCTV juga diambil,” ucap Agung.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 90 lusin celana jins, uang Rp 2 juta, sebuah gembok, dan mobil Daihatsu Grandmax.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com