Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya

Kompas.com - 01/12/2022, 13:56 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Batu telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023 kepada Pemprov Jatim.

Namun, usulan itu belum mutlak atau masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2022: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.

Besarannya senilai Rp 299.000 dari perhitungan UMKM Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.

Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan naik menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang.

"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji.

Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang. Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.

Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.

"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang dan Purwakarta Kompak Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com