Ia juga tak bisa memastikan kapan proses penindakan itu selesai. Namun, Safa'at yakin tak sampai satu bulan, komisi etik akan memberikan keputusan.
"Setahu saya tidak terlalu lama. Mudah-mudahan (tidak sampai satu bulan)," katanya.
Korban pelecehan seksual, M (25) mengatakan, dirinya telah melakukan penandatanganan surat kuasa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) ke pihak kampus untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Toyota Kijang Innova Zenix Resmi Meluncur di Malang
Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu, orangtua pelaku sempat berkomunikasi dengan dirinya dan meminta kasus itu tidak diselesaikan melalui jalur hukum.
"Dia (orangtua pelaku) tidak mau anaknya di DO (Drop Out). Katanya (orangtua pelaku) sanksi sosial sudah jadi musibah bagi keluarganya dan menganggap itu sudah sepadan," katanya.
Namun, M enggan berdamai dan meminta sanksi tegas berupa DO terhadap pelaku.
"Yang jelas saya tidak mau damai, sekecil apa pun pelecehan, ya itu tidak bisa dibenarkan. Meski dia punya kekurangan, bukan jadi alasan. Setidaknya saya minta DO," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.