Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebohongan Ibu Penganiaya Putrinya hingga Tewas Terbongkar karena Kecurigaan Dokter

Kompas.com, 26 November 2022, 14:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - U (32), seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya putrinya hingga tewas.

U sempat mengaku bahwa anaknya tewas karena terjatuh di kamar mandi.

Baca juga: Alasan Ibu Aniaya Anak hingga Meninggal di Surabaya, Kesal karena Korban Lamban Saat Disuruh

Hal itu disampaikan U kepada dokter Rumah Sakit (RS) Soewandhie Surabaya yang memeriksa anaknya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung di Surabaya yang Siksa Anaknya hingga Tewas: Sering Nangis dan Sangat Lambat

Namun, dokter tersebut menemukan kejanggalan, di mana terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

Dokter tersebut kemudian menghubungi anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Namun, dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Pihaknya lalu menerjunkan tim untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk U dan rekannya L.

Dari proses penyelidikan, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun itu meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya oleh ibunya.

Pengakuan pelaku

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, U memukul korban karena kesal kepada korban.

"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lambat dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelasnya.

Korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, kaki, dahi, serta luka terparah di belakang kepala,

Dari hasil pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, penganiayaan itu terjadi sejak dua tahun terakhir.

U sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama L, rekannya yang terlibat penganiayaan.

Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 6 tahun dilaporkan meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi memastikan korban dianiaya sampai meninggal dunia, bukan dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku, yakni ibu korban berinisial U dan rekan U berinisial L. (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal| Editor : Andi Hartik)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau