Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pamekasan Usul Tambah Daerah Pemilihan, Akan Ada 6 Dapil pada Pemilu 2024

Kompas.com - 24/11/2022, 13:11 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, merombak daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Akibat perombakan tersebut, jumlah dapil yang awalnya lima berubah menjadi enam.

Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menjelaskan, ada tiga dapil yang mengalami perubahan, yakni Dapil Pamekasan 3, Dapil Pamekasan 4, dan Dapil Pamekasan 5.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal dalam Kecelakaan di Pamekasan, Ini Kronologinya

Fathorrahman lalu memerinci sejumlah wilayah dapil baru tersebut, di antaranya Dapil Pamekasan 3 yang terdiri dari Kecamatan Larang dan Pengantenan, serta Dapil Pamekasan 4 yang terdiri dari Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Lalu, Dapil Pamekasan 5 yang terdiri dari Kecamatan Pakong, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Kadur. Terakhir, serta Dapil Pamekasan 6 yang meliputi Kecamatan Pademawu dan Galis.

“Di Pemilu 2019 lalu ada lima dapil. Pemilu 2024 mendatang kami usulkan menjadi enam dapil dengan perubahan dapil di tiga dapil,” kata Fahorrahman, Rabu (23/11/2022).

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menambahkan, perombakan dapil ini tidak berpengaruh kepada jumlah keseluruhan kursi di DPRD Pamekasan sebanyak 45 kursi.

Menurut Fathor, perombakan dapil tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat agar bisa memilih calon masing-masing di DPRD Pamekasan.

Misalnya Dapil Pamekasan 3 yang awalnya 10 kursi dengan komposisi Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean, dan Batumarmar, maka pada format baru menjadi tujuh kursi dengan komposisi Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

"Kami melihat ada disparitas di salah satu dapil sehingga kami melakukan perombakan. Selain itu, perubahan data kependudukan di masing-masing terus dinamis," imbuh Fathor.

Perombakan ini, menurut Fathor, belum final dan sifatnya masih usulan ke KPU RI.

Baca juga: Ratusan Warga Adang Mobil Sat Binmas Polres Pamekasan akibat Salah Paham

 

Sebelum ditetapkan, masyarakat boleh menyampaikan masukan dan tanggapan masukan bisa disampaikan langsung ke KPU Pamekasan dengan menyertakan identitas resmi.

"Masukan bisa disampaikan 23 Oktober 2022 sampai tanggal 6 Desember 2022. Semua masukan akan dibahas dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Pamekasan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com