Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Dirmanto.
Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Penampungan dan Penyekapan PSK di Pasuruan
Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di 2 lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi. Lima di antaranya masih di bawah umur.
Awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan 8 perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.
Selanjutnya polisi juga menggerebek 2 rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.