Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Wanita Disekap untuk Dijadikan PSK di Pasuruan, Dilarang Keluar hingga Ponsel Disita

Kompas.com - 22/11/2022, 17:54 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 perempuan disekap untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasuruan, Jawa Timur.

Lima di antaranya masih di bawah umur.

Baca juga: Puluhan Warga Surabaya Ingin Serahkan Orangtuanya ke Panti Wreda, Ada yang Berasal dari Keluarga Mampu

Dilarang keluar hingga ponsel disita

Polisi menyebutkan, para korban dilarang keluar ruangan kecuali saat melayani tamu.

"Saat menerima tamu korban diantar dan dikawal sampai selesai, baru diantar kembali ke wisma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (22/11/2022).

Para pelaku, kata dia, juga membatasi akses informasi. Korban dilarang membawa ponsel dan mengoperasikan media sosial.

"Dilarang membawa ponsel. Sejak datang ke lokasi wisma, ponsel disita," terangnya.

Baca juga: 19 Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Para korban dipekerjakan melayani tamu pria dewasa dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 800.000 sekali kencan.

Pengelola layanan asusila mendapatkan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dari para korban untuk sekali kencan.

Menurut Dirmanto, praktik tersebut sudah setahun terakhir beroperasi.

Para korban direkrut melalui pembukaan lowongan di media sosial dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.

"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.

 

Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,  dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Dirmanto.

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Penampungan dan Penyekapan PSK di Pasuruan

Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di 2 lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi. Lima di antaranya masih di bawah umur.

Awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan 8 perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.

Selanjutnya polisi juga menggerebek 2 rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com