Salin Artikel

19 Wanita Disekap untuk Dijadikan PSK di Pasuruan, Dilarang Keluar hingga Ponsel Disita

Lima di antaranya masih di bawah umur.

Dilarang keluar hingga ponsel disita

Polisi menyebutkan, para korban dilarang keluar ruangan kecuali saat melayani tamu.

"Saat menerima tamu korban diantar dan dikawal sampai selesai, baru diantar kembali ke wisma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (22/11/2022).

Para pelaku, kata dia, juga membatasi akses informasi. Korban dilarang membawa ponsel dan mengoperasikan media sosial.

"Dilarang membawa ponsel. Sejak datang ke lokasi wisma, ponsel disita," terangnya.

Para korban dipekerjakan melayani tamu pria dewasa dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 800.000 sekali kencan.

Pengelola layanan asusila mendapatkan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dari para korban untuk sekali kencan.

Menurut Dirmanto, praktik tersebut sudah setahun terakhir beroperasi.

Para korban direkrut melalui pembukaan lowongan di media sosial dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.

"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.


Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,  dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Dirmanto.

Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di 2 lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi. Lima di antaranya masih di bawah umur.

Awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan 8 perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.

Selanjutnya polisi juga menggerebek 2 rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/22/175450678/19-wanita-disekap-untuk-dijadikan-psk-di-pasuruan-dilarang-keluar-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke