Sementara ini, laporan itu akan diproses di Polres Malang. Jika nanti ada temuan yang signifikan, makan akan dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Sementara ini ditangani oleh Polres Malang, tetapi ke depan kalau ada temuan-temuan dan bukti-bukti baru nanti kita gelarkan hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Viral Laptop dan Kamera Turis Asal Jerman Hilang di Bus Jepara-Malang, Polisi: Sudah Sebulan Lalu
Dalam laporan tersebut, keempat keluarga korban itu menuntut pertanggungjawaban atas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban kepada pihak penanggung jawab keamanan. Yakni, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan pemegang hak siar PT Indosiar Visual Mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.