Djoko menyebut, berkas yang perlu dilengkapi adalah perlengkapan administratif. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan, salah satunya surat kematian.
"Semua perlengkapan sudah siap," ujarnya.
Adapun keempat keluarga korban yang melapor ke Polres Malang itu di antaranya suami dari korban, kakak kandung korban, serta anak korban.
"Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada keluarga-keluarga lain yang turut melapor. Saya yakin posko-posko pengaduan keluarga korban sekarang banyak yang bergerak dan mereka punya tanggung jawab sendiri-sendiri selaku penerima kuasa," tuturnya.
Baca juga: 3 Tuntutan Aremania dalam Aksi Damai Tragedi Kanjuruhan
Eka Wulandari, salah satu pelapor, mengaku akan menempuh semua prosedur hukum untuk mendapatkan keadilan. Eka merupakan istri dari Iwan Junaedi, korban meninggal tragedi Kanjuruhan.
"Semua proses akan kita ikuti sesuai yang dijalankan," singkatnya.
Sementara itu, pihak Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat ditanya irit berbicara. Ia mengatakan bahwa apapun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.
"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang