Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menanggapi pernyataan Udi.
Menurut Didik, ketika Udi masih menjalani penyelidikan di kepolisian dengan status tersangka, Udi memang sempat menyebut nama SD.
Pihaknya kemudian meminta keterangan SD dan didampingi Provos TNI.
"SD kami hadirkan karena dalam BAP tersangka menyebut namanya. SD masih sebatas saksi," kata Didik, Sabtu (12/11/2022) seperti dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: 3 Mayat Terbungkus Kain Kafan Hanyut Terseret Banjir di Tulungagung, Videonya Viral
Polisi kemudian melakukan tes urine untuk memastikan apakah SD terlibat.
"Kami lakukan tes urine terhadap SD hasilnya negatif, kami juga selidiki percakapan keduanya lewat HP," kata Didik.
Menurutnya, dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan bukti.
Penyidik bahkan telah melakukan kloning digital forensik namun juga tidak ditemukan bukti permulaan.
"Sebagai tersangka dia memang berhak menyebut siapa saja. Tapi kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan (SD) dalam peredaran sabu," kata Didik.
Adapun SD mengakui mengenal Udi beberapa bulan sebelumnya, namun berhubungan hanya sebatas untuk perpanjangan STNK dan SIM, mengingat Udi adalah seorang polisi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan SD tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, keterlibatan SD hanya sebatas keterangan terdakwa di persidangan, lebih-lebih tidak ada alat bukti lain yang memperkuat keterlibatan oknum TNI ini.
"Menurut jaksa, keterangan keterlibatan SD hanya dari terdakwa. Nilai pembuktiannya kurang, karena tidak ada alat bukti lain," papar Agung.
Sumber: Antara,
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasat Reskoba Tulungagung Sebut Nama Serma SD Hanya Dicatut Terdakwa Peredaran Sabu-sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.