Salin Artikel

Polisi Terdakwa Kasus Narkoba Tulungagung Mengaku Dapat Pasokan dari Oknum TNI, Kasat: Dia Berhak Sebut Siapa Saja, tapi...

Pernyataan itu dikemukakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (8/11/2022).

Pengakuan Aiptu Udi tersebut ditanggapi oleh Kasat Resnarkoba Tulungagung hingga pihak Kejaksaan pada Sabtu (12/11/2022).

Menyebut dapat pasokan dari oknum TNI

Mulanya, terdakwa Udi Cahyono yang sebelumnya merupakan anggota Polsek Ngunut mengaku mendapat pasokan sabu dari SD, seorang oknum anggota TNI.

"Saya mendapat tawaran dari SD untuk mengisap sabu miliknya," kata Udi di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, seperti dilansir Antara.

Sidang itu diawali dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menjelaskan bahwa hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu.

Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.

Meski membenarkan BAP yang dikonfirmasi kepadanya, Udi menyatakan, dirinya hanya sebatas mengonsumsi sabu yang ditawarkan SD dan menyebut dia bukan bandar.

Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu lantaran dimintai bantuan oleh seorang rekan yang disebutnya Kris untuk membeli sabu dari SD.

"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi mau saat disuruh membeli sabu," papar dia.

Terdakwa mengaku SD adalah seorang anggota TNI hingga dia merasa tak khawatir melakukan transaksi.

Udi kemudian mengaku menyerahkan sabu pada Kris. Dia mengaku justru mendapatkan tawaran dari SD untuk mencoba sabu.


Tanggapan Kasat Resnarkoba hingga pihak kejaksaan

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menanggapi pernyataan Udi.

Menurut Didik, ketika Udi masih menjalani penyelidikan di kepolisian dengan status tersangka, Udi memang sempat menyebut nama SD.

Pihaknya kemudian meminta keterangan SD dan didampingi Provos TNI.

"SD kami hadirkan karena dalam BAP tersangka menyebut namanya. SD masih sebatas saksi," kata Didik, Sabtu (12/11/2022) seperti dikutip dari Surya.co.id.

Polisi kemudian melakukan tes urine untuk memastikan apakah SD terlibat.

"Kami lakukan tes urine terhadap SD hasilnya negatif, kami juga selidiki percakapan keduanya lewat HP," kata Didik.

Menurutnya, dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan bukti.

Penyidik bahkan telah melakukan kloning digital forensik namun juga tidak ditemukan bukti permulaan.

"Sebagai tersangka dia memang berhak menyebut siapa saja. Tapi kami tidak menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan (SD) dalam peredaran sabu," kata Didik.

Adapun SD mengakui mengenal Udi beberapa bulan sebelumnya, namun berhubungan hanya sebatas untuk perpanjangan STNK dan SIM, mengingat Udi adalah seorang polisi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan SD tidak perlu dihadirkan di persidangan.

Menurutnya, keterlibatan SD hanya sebatas keterangan terdakwa di persidangan, lebih-lebih tidak ada alat bukti lain yang memperkuat keterlibatan oknum TNI ini.

"Menurut jaksa, keterangan keterlibatan SD hanya dari terdakwa. Nilai pembuktiannya kurang, karena tidak ada alat bukti lain," papar Agung.

Sumber: Antara,

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasat Reskoba Tulungagung Sebut Nama Serma SD Hanya Dicatut Terdakwa Peredaran Sabu-sabu

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/14/072900778/polisi-terdakwa-kasus-narkoba-tulungagung-mengaku-dapat-pasokan-dari-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke