TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Anggota polisi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Aiptu Udi Cahyono, mengaku sabu yang dia konsumsi dipasok oleh oknum anggota TNI berinisial SD.
Pernyataan itu dikemukakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (8/11/2022).
Pengakuan Aiptu Udi tersebut ditanggapi oleh Kasat Resnarkoba Tulungagung hingga pihak Kejaksaan pada Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Meninggal karena Leptospirosis, Ini Gejalanya
Mulanya, terdakwa Udi Cahyono yang sebelumnya merupakan anggota Polsek Ngunut mengaku mendapat pasokan sabu dari SD, seorang oknum anggota TNI.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk mengisap sabu miliknya," kata Udi di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, seperti dilansir Antara.
Sidang itu diawali dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menjelaskan bahwa hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu.
Baca juga: Pantai Coro di Tulungagung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute
Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Meski membenarkan BAP yang dikonfirmasi kepadanya, Udi menyatakan, dirinya hanya sebatas mengonsumsi sabu yang ditawarkan SD dan menyebut dia bukan bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu lantaran dimintai bantuan oleh seorang rekan yang disebutnya Kris untuk membeli sabu dari SD.
"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi mau saat disuruh membeli sabu," papar dia.
Baca juga: Diduga Terseret Arus Saat Berenang, Bocah Asal Tulungagung Tenggelam di Sungai
Terdakwa mengaku SD adalah seorang anggota TNI hingga dia merasa tak khawatir melakukan transaksi.
Udi kemudian mengaku menyerahkan sabu pada Kris. Dia mengaku justru mendapatkan tawaran dari SD untuk mencoba sabu.