MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis Ziath Ibrahim Bal Biyd, terdakwa pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi pada 7 April 2022 lalu, dengan pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut sesuai tuntutan hukum dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati
Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Nurjadi, anggota Ricky Emarza Basyir, dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang putusan, Kamis (10/11/2022).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp 2 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama melalui sambungan telepon, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Cemburu Usai Baca Chat Anak Tirinya di HP Korban
Pihal terdakwa, menurut Reza, masih pikir-pikir dengan waktu 7 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.
"Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," jelasnya.