Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Divonis Hukuman Seumur Hidup

Hal tersebut sesuai tuntutan hukum dalam Pasal 340  KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Nurjadi, anggota Ricky Emarza Basyir, dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang putusan, Kamis (10/11/2022).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp 2 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama melalui sambungan telepon, Jumat (11/11/2022).

Pihal terdakwa, menurut Reza, masih pikir-pikir dengan waktu 7 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.

"Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Ziath melakukan pembunuhan berencana terhadap Lazuardi di dalam mobil Toyota Innova milik korban, di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Saat itu terdakwa menodongkan pistol ke kepala korban, yang diketahui ternyata hanya korek pistol, dengan ungkapan ancaman 'Kamu tahu ini apa?'," jelas Reza.

Ancaman itu membuat korban ketakutan. Selanjutnya, terdakwa mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban, hingga mengalami kesulitan bernapas.

"Korban sempat mengatakan tidak kuat karena tidak bisa bernapas. Tapi terdakwa justru menyarungkan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas. Lantas 7 menit kemudian korban tewas," tuturnya.

Terdakwa melakukan pembunuhan itu setelah mengecek ponsel korban, dan mengetahui adanya percakapan Lazuardi dengan pacar korban, T yang juga merupakan anak tiri terdakwa.

"Hal ini dilakukan, menurut pengakuan terdakwa karena ia terlalu sayang dengan anak tirinya," ujarnya.

Terdakwa lalu membuang jenazah korban ke sebuah pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sampai akhirnya ditemukan oleh saksi atas nama Munarti, Selasa (12/4/2022) pagi.

"Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, diketahui jenazah tersebut atas nama Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya," ujarnya.

Rangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim, hingga terdakwa ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Selain membunuh korban, terdakwa juga terbukti sempat meminta sandi M-Banking korban, untuk tujuan menguras isi uang di dalam rekeningnya.

"Uang milik korban yang dikuras terdakwa sekitar Rp 3-4 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340  KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/11/145226878/pembunuh-mahasiswa-kedokteran-ub-divonis-hukuman-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke