SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyita dua harddisk milik pemeran video asusila berjudul "kebaya merah" sebagai barang bukti.
Harddisk itu merupakan milik pemeran video "kebaya merah", yakni warga Surabaya berinisial ACS dan warga Malang berinisial AH.
Dalam harddisk itu, polisi menemukan 92 video porno lain dengan berbagai judul.
"Ada 92 video asusila kami temukan dengan berbagai judul, salah satu judulnya three in one," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Farman menambahkan, 92 file itu diduga video pesanan yang diterima tersangka dari media sosial, sama seperti video porno yang belakangan viral dengan judul "kebaya merah".
Selain video, polisi juga mendapati foto tanpa busana AH dalam harddisk tersebut.
Baca juga: Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Pemeran Mendapat Order dari Akun Twitter, Dibayar Rp 750.000
"Medsos pemesan ini yang sekarang sedang kita dalami," terang Farman.
Dalam kasus itu, penyidik menyita enam barang bukti, yakni laptop, dua harddisk, dua ponsel, dan sebuah invoice hotel tertanggal 8 Maret 2022.
"Barang bukti kebaya warna merah tidak dapat diamankan karena terbakar beberapa waktu lalu," ujar Farman.
Dalam kasus ini, kedua pemeran dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kedua pelaku, ACS dan AH, ditangkap di kawasan Medokan Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam. Polisi menangkap mereka setelah menyelidiki video asusila berjudul "kebaya merah" yang viral di media sosial.