MALANG, KOMPAS.com - Jelang 40 hari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania, Polres Malang dan Polsek jajaran kompak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, Selasa (8/11/2022).
Kapolres Malang, AKPB Putu Kholis Aryana mengatakan bendera setengah tiang itu akan dikibarkan selama dua hari mulai 8-9 November 2022.
"Pengibaran bendera setengah tiang ini sebagai wujud ungkapan dukacita mendalam dan penghormatan dari kami kepada para korban tragedi kanjuruhan beserta keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/11/2022).
Dalam prosesi pengibaran bendera setengah tiang itu, jajaran anggota Polres Malang dan Polsek jajaran juga menggelar doa yang ditujukan kepada korban sekaligus keluarga yang tinggalkan agar mereka selalu diberi ketabahan.
"Semoga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," tuturnya.
Baca juga: Tidak Lengkap, Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim
Lebih lanjut, Kholis menyebutkan, selama 40 hari penuh sejak tragedi Kanjuruhan terjadi, anggota Polres Malang dan pengurus Bhayangkari Cabang Malang menggelar pembacaan tahlil dan surat yasin secara rutin di Masjid Ashumul Muhsinin, Mapolres Malang.
"Doa bersama dan tahlilan selama 40 hari penuh dilaksanakan rutin setiap sore selepas jemaah shalat. Dalam kesempatan tertentu kami juga mengundang anak yatim untuk turut mendoakan," pungkas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.