PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Banyak pengendara motor di Kota Probolinggo melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya, menyusul diberlakukannya tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETL.
Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan, temuan-temuan tersebut didapati oleh petugas di jalanan.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan. Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," tukas Roni kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
Kasatlantas menjelaskan, tanda nomor kendaraan adalah bagian dari identifikasi kendaraan. Sehingga jika dilepas, kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Pihaknya selalu melakukan intervensi agar pelanggaran tersebut tetap bisa dikendalikan. Polisi selalu meminta pengguna jalan disiplin dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.
Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun di Probolinggo Tewas Disengat Tawon Vespa