Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.