Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Probolinggo Tutup Tempat Karaoke, Sempat Terjadi Adu Mulut

Kompas.com - 01/11/2022, 21:29 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyegel dan menutup kafe sekaligus karaoke Family 88 Jalan Suroyo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (1/11/2022).

Sejak Wali Kota Hadi menjabat pada 2019, tempat karoke dilarang beroperasi di Kota Probolinggo. 

Hadi mengaku mendapatkan informasi adanya tempat karaoke yang beroperasi di sebelah Hotel Tampiarto dan langsung menindaklanjuti dengan menyegelnya.

"Adanya flyer atau pengumuman soal Family 88 Karaoke beroperasi, sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami segel bersama Satpol PP dan Polsek setempat," jelas Hadi.

Saat penyegelan Hadi didampingi aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Pantai Bentar di Probolinggo: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Hadi menegaskan, tidak akan ada tempat karaoke atau tempat hiburan yang melanggar norma asusila bisa berdiri di Kota Probolinggo.

"Pihak Family Karaoke 88 sudah dipanggil oleh Dispopar dan tidak ada izin. Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2015 (tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan) yang berlaku sampai sekarang, sehingga kami segel dan tutup," ucap Hadi.

Selain melanggar Perda 9/2015, tempat karoke itu disebut melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hadi juga sudah menemui pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi. Pemkot, kata Hadi, mempermasalahkan adanya tempat karaoke yang berada satu kompleks dengan hotel tersebut.

Menurut Hadi, jika sebuah hotel terdapat tempat hiburan, maka akan semakin sedikit yang menginap karena tamu merasa terganggu.

"Kalau tidak ada kan enak bila ada tamu Pemerintah Kota Probolinggo yang dari luar bisa diarahkan ke sana. Pemilik hotel juga sudah berkomitmen untuk menutup tempat karaoke ini," jelas Hadi.

Pemilik Hotel Tampiarto, Hariyanto, mengaku tidak tahu menahu kalau ada karaoke di hotelnya.

"Yang saya tahu mereka cuma menyewa enam kamar selama satu tahun. Tidak ada izin kalau dijadikan tempat karaoke," ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Pemerintah dan Ulama MUI Kota Probolinggo, M Sodiq menyayangkan adanya tempat karaoke tersebut.

"Ikuti aturan yang ada, itu sudah aman. Kalau aturan itu dilanggar bisa jadi masalah," pesan Sodiq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com