Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kadispora dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/11/2022, 17:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang dinonaktifkan sementara sebagai buntut dari pecahnya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Nazzaruddin Hasan dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris. Mereka diperiksa Inspektorat Kabupaten Malang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, Pemkab Malang saat ini juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait tragedi Kanjuruhan.

Alasannya, kata dia, Stadion Kanjuruhan merupakan aset Pemkab Malang yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Otopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Dilakukan 5 November 2022

"Stadion Kanjuruhan itu kan milik Pemerintah Kabupaten Malang, dengan leading sectornya Dispora. Maka kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan oleh jajaran Dispora. Oleh karena itu kami melakukan penonaktifan jabatan sementara Kadispora Nazaruddin Hasan," ungkapnya saat ditemui, Selasa (1/11/2022).

Sementara, khusus untuk Abdul Haris dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

Sebab, ia diduga terlibat dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan juga telah ditetapkan tersangka hingga penahanan oleh Polda Jawa Timur.

"Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum," jelasnya.

Nurman menyebut, penonaktifan atau pemberhentian sementara kedua ASN itu dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kadispora Nazaruddin dinonaktifkan sejak Kamis, 6 Oktober 2022. Sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan pada Selasa, 11 Oktober.

"Penonaktifan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS. Apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka langkah administrasi kepegawaian yang harus dilakukan adalah dinonaktifkan dari jabatananya. Selanjutnya Inspektorat yang melakukan tahapan pemeriksaan kepada kedua ASN itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti membenarkan penonaktifan dua pejabat tersebut. Menurutnya, Abdul Haris diduga melanggar disiplin karena menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

"Di mana dalam konteks tragedi Kanjuruhan, Bapak Abdul Haris ini sebagai ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Sehingga ia pun terseret dalam pelanggaran tindak pidana," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa.

Sementara untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan menurut Tridiyah juga dinonaktifkan dari jabatannya, berkaitan dengan temuan polisi pada sejumlah botol minuman yang diduga minuman keras, di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.

"Tapi kemudian oleh Bapak Nazaruddin hal itu disangkal. Bahwa botol-botol itu adalah obat Penyakit Mulut dan Kuku buatan Pemuda Pelopor asal Kecamatan Kasembon, yang hendak diikutkan lomba di Kementerian Pemuda dan Olahraga," katanya.

"Namun, sebagai bentuk menghormati proses hukum, Pemerintah Kabupaten Malang juga penonaktifkan sementara kepada Nazaruddin, sampai proses hukum di kepolisian selesai," imbuhnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com