Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kadispora dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/11/2022, 17:38 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang dinonaktifkan sementara sebagai buntut dari pecahnya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Nazzaruddin Hasan dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris. Mereka diperiksa Inspektorat Kabupaten Malang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdhansyah mengatakan, Pemkab Malang saat ini juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait tragedi Kanjuruhan.

Alasannya, kata dia, Stadion Kanjuruhan merupakan aset Pemkab Malang yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Otopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Dilakukan 5 November 2022

"Stadion Kanjuruhan itu kan milik Pemerintah Kabupaten Malang, dengan leading sectornya Dispora. Maka kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan oleh jajaran Dispora. Oleh karena itu kami melakukan penonaktifan jabatan sementara Kadispora Nazaruddin Hasan," ungkapnya saat ditemui, Selasa (1/11/2022).

Sementara, khusus untuk Abdul Haris dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

Sebab, ia diduga terlibat dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan juga telah ditetapkan tersangka hingga penahanan oleh Polda Jawa Timur.

"Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum," jelasnya.

Nurman menyebut, penonaktifan atau pemberhentian sementara kedua ASN itu dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kadispora Nazaruddin dinonaktifkan sejak Kamis, 6 Oktober 2022. Sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan pada Selasa, 11 Oktober.

"Penonaktifan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS. Apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka langkah administrasi kepegawaian yang harus dilakukan adalah dinonaktifkan dari jabatananya. Selanjutnya Inspektorat yang melakukan tahapan pemeriksaan kepada kedua ASN itu," pungkasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Surabaya
Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Surabaya
Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Surabaya
Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Surabaya
Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Surabaya
Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Surabaya
Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Surabaya
Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Surabaya
Isu Dukun Santet Berujung Pengusiran Pria di Jember, Warga Curiga Punya Ilmu Hitam

Isu Dukun Santet Berujung Pengusiran Pria di Jember, Warga Curiga Punya Ilmu Hitam

Surabaya
Khofifah: Produksi Padi di Jatim Tertinggi Nasional Selama 3 Tahun Berturut-turut

Khofifah: Produksi Padi di Jatim Tertinggi Nasional Selama 3 Tahun Berturut-turut

Surabaya
Kraton Waterpark di Sidoarjo: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Kraton Waterpark di Sidoarjo: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
20 Hektar Lahan Ilalang dan Cemara di Gunung Arjuno-Welirang Hangus Terbakar

20 Hektar Lahan Ilalang dan Cemara di Gunung Arjuno-Welirang Hangus Terbakar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com