Inspektorat pun telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait temuan botol tersebut. Di antaranya kepada Nazaruddin, Pemuda Pelopor asal Kasembon, serta staf Dinas Pemuda dan Olahraga yang meletakkan botol-botol tersebut.
Baca juga: Kajari Batu Sebut Berkas Tragedi Kanjuruhan Belum Lengkap
"Sementara untuk Bapak Abdul Haris, kami belum melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan sudah menjadi tahanan polisi. Maka untuk menghormati proses hukum, kami menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap di pengadilan," ujarnya.
Nazaruddin bisa kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sementara ini, Nazaruddin menjabat sebagai staf di BKPSDM Kabupaten Malang.
"Sementara beliau menjabat sebagai staf di BKPSDM Kabupaten Malang, sampai hasil pemeriksaan polisi terkait botol-botol tersebut selesai, dan terbukti bukan berisi minuman keras. Karena Nazaruddin juga turut diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.
Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.