BLITAR, KOMPAS.com - Pihak kepolisian berjanji mengusut tuntas kasus perusakan bangunan milik sekelompok petani yang sedang berjuang mendapatkan redistribusi lahan yang dikuasai PT Rotorejo Kruwuk di Blitar, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor Blitar AKBP Adhitya Panji Anom membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari sekelompok petani terkait kasus perusakan bangunan sekretariat milik warga petani.
Adhitya mengatakan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Pantai Peh Pulo di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute
"Betul. Jadi setiap laporan polisi yang masuk ke kami pasti akan kita proses," ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Namun, Adhitya menegaskan bahwa pihaknya juga akan mempertimbangkan status penguasaan lahan dimana bangunan yang dirusak itu berada.
"Jadi kami juga akan melihat status lahan dimana bangunan yang dilaporkan dirusak itu berada. Apakah jika HGU (hak guna usaha) sudah kadaluarsa lahan kembali ke negara atau ke pemegang HGU yang lama, pihak perkebunan," ujarnya.
Masalah status hak atas lahan dimana bangunan sekretariat itu menjadi sasaran perusakan, ujarnya, merupakan hal penting dalam melihat perkara yang dilaporkan tersebut.
Prinsipnya, kata dia, polisi akan melakukan penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Adhitya juga membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Kasus tersebut, kata dia, juga menjadi perhatian unsur pimpinan daerah yang lain.
"Minggu lalu Forkopimda sudah beraudiensi dengan pihak perkebunan, PT Retorejo Kruwuk. Minggu depan diagendakan audiensi dengan kelompok petani," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Bidang Advokasi Paguyuban Petani Aryo Blitar Wakhid Irvan membenarkan bahwa kelompok petani yang menamakan diri Petani Paguyuban Kelud Makmur (PPKM) telah melaporkan terjadinya perusakan bangunan sekretariat.
Irvan mengatakan pelaporan ke Polres Blitar dilakukan pada 17 Oktober, sedangkan aksi perusakan terjadi pada Jumat, 14 Oktober.
Dia mengakui bangunan sekretariat tersebut ada di lahan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Retorejo Kruwuk yang ada di kaki Gunung Kelud itu.
Baca juga: Kronologi Truk Tebu Dihantam Banjir di Blitar yang Berakibat 4 Orang Tewas
Namun, menurutnya, lebih dari 300 petani anggota PPKM telah menggarap lahan di lokasi itu selama lebih dari 20 tahun terakhir sejak lahan ditelantarkan oleh pemegang HGU.
"Petani anggota PPKM berasal dari Desa Sumberagung dan Gadungan. Mereka adalah warga sekitar area perkebunan yang sudah tinggal di sana turun temurun. Kakek nenek mereka sudah menjadi buruh perkebunan itu sebelum PT Retorejo Kruwuk menguasai lahan," ujar Irvan kepada Kompas.com.
Menurut Irvan, pihak perkebunan selama ini sudah memberikan pengakuan pada keberadaan para petani yang menuntut redistribusi lahan.
Terlebih lagi, lanjutnya, redistribusi lahan di area HGU PT Retorejo Kruwuk merupakan salah satu prioritas program reforma agraria Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Polres Blitar Kota Pastikan Tak Ada Lagi Tilang Manual
Dari penelusuran Kompas.com, PT Retorejo Kruwuk menguasai HGU lahan perkebunan seluas lebih dari 500 hektar. Namun pada 2012, HGU tersebut berakhir dan hingga kini izin perpanjangan HGU belum didapatkan.
Sementara para petani yang menuntut redistribusi sebagian dari lahan perkebunan itu mengeklaim bahwa aksi penguasaan lahan untuk bercocok tanam sudah mereka lakukan lebih dari 20 tahun di bagian dari lahan yang terlantar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.