SUMENEP, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai diterapkan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri seua pelanggaran lalu lintas kini memakai sistem tilang elektronik.
Para anggota pun dilarang melakukan tilang manual.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” kata Edo, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumenep Ditangkap Densus 88, Ini Langkah Dinas Pendidikan
Edo menjelaskan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
Perintah Kapolri tersebut, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi disiplin kepada anggota jika ditemukan masih menerapkan tilang manual di lapangan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Umum, Ini Syaratnya
Edo mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep untuk melapor ke Kantor Polres Sumenep jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.
“(Tilang elektronik) itu guna meminimalkan terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra kepolisian. Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” tuturnya.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
Kamera pengintai tersebut di antaranya berada di Simpang III Jalan Slamet Riyadi, Simpang III Arya Wiraraja, Simpang III PKPN dan Simpang IV Jalan Diponegoro Sumenep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.