Salin Artikel

Kapolres Sumenep Ancam Sanksi Anggota yang Masih Terapkan Tilang Manual

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri seua pelanggaran lalu lintas kini memakai sistem tilang elektronik.

Para anggota pun dilarang melakukan tilang manual.

“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” kata Edo, Selasa (1/11/2022).

Edo menjelaskan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

Perintah Kapolri tersebut, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.

Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi disiplin kepada anggota jika ditemukan masih menerapkan tilang manual di lapangan.

Edo mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep untuk melapor ke Kantor Polres Sumenep jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.

“(Tilang elektronik) itu guna meminimalkan terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra kepolisian. Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” tuturnya.


Nantinya, para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Kamera pengintai tersebut di antaranya berada di Simpang III Jalan Slamet Riyadi, Simpang III Arya Wiraraja, Simpang III PKPN dan Simpang IV Jalan Diponegoro Sumenep.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/162327078/kapolres-sumenep-ancam-sanksi-anggota-yang-masih-terapkan-tilang-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke