Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki bagian kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, warga yang mengetahui dan mendengar teriakan korban langsung mendatangi TKP. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujarnya.
Baca juga: Selama 11 Hari, Polresta Banyuwangi Tangkap 104 Tersangka Tindak Kriminal
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penjambretan ini kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.
"Dari pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang