NGAWI, KOMPAS.com – Personel Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial ANS (25), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pria berinisial ANS itu diduga melakukan pemerkosaan disertai pencurian.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Ngawi Ditangkap
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputer mengatakan, korban merupakan seorang perempuan asal Tuban yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Jombang.
“Kejadiannya Hari Selasa (25/10) kemarin, korban ER (24) merupakan seorang mahasiswi di Jombang, korban merupakan warga Kabupaten Tuban ,” ujar Dwiasi melalui pesan singkat, Sabtu (29/10/20022).
Dwiasi menyebut, pelaku memerkosa korban setelah bertemu di Taman Hijau, Terminal Kertonegoro.
Pelaku dan korban, kata Kapolres Ngawi, awalnya berkenalan lewat media sosial.
“Pelaku dan korban kenalnya di media sosial Tantan, kemudian pelaku mengajak ketemuan di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling itu juga mengambil tas berisi uang dan ponsel korban.
Setelah mendalami kasus itu, polisi lalu menangkap pelaku di sebuah warung di Kecamatan Ngawi.
“Pelaku berhasil diamankan pada Hari Jumat siang. Sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan anggota,” ucap Dwiasi.
Baca juga: Oknum LSM di Ngawi Diamankan Polisi Saat Menghitung Uang Hasil Pemerasan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu pemerkosaan dengan perampasan tersebut.
"Untuk pasal yang akan dikenakan Pasal 285 dan 365 Ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun (penjara),” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.