Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa laptop yang sempat dicuri dari SDN di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik tersebut, telah dijual seharga Rp 500.000.
"Uang hasil penjualan laptop, kemudian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli beberapa barang. Berupa satu potong celana jin warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," tutur Wahyu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dalam video rekaman CCTV yang sempat beredar di beberapa media sosial, pelaku beraksi mengenakan topi dan sempat mencuri laptop dan ponsel di sebuah ruangan SDN 263 Gresik. Pada saat itu, barang-barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya lantaran mengajar siswa di kelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.