TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (42) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega memerkosa adik iparnya hingga hamil.
Korban berinisial W (16), diketahui sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan akibat perbuatan bejat M.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tuban Disekap Perampok, Perhiasan Senilai Rp 10 Juta Raib
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah warga sekitar menggerebek rumah pelaku.
Sebelumnya warga mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah bersama keluarganya.
"Pelaku adalah kakak ipar dari korban, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP M Ganantha saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, aksi pelaku memerkosa korban sudah terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
Pelaku berulang kali melakukan aksinya di rumah tersebut. Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur.
Baca juga: Data PNS Pemkab Tuban Terancam Diblokir BKN, Ini Penyebabnya...
"Jadi, saat semua keluarganya sedang tidur, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.