Salin Artikel

Pria di Tuban Tega Perkosa Adik Ipar Berusia 16 Tahun, Korban Hamil 5 Bulan

Korban berinisial W (16), diketahui sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan akibat perbuatan bejat M. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah warga sekitar menggerebek rumah pelaku.

Sebelumnya warga mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah bersama keluarganya.

"Pelaku adalah kakak ipar dari korban, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP M Ganantha saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, aksi pelaku memerkosa korban sudah terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.

"Jadi, saat semua keluarganya sedang tidur, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/18/233430978/pria-di-tuban-tega-perkosa-adik-ipar-berusia-16-tahun-korban-hamil-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke