Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengaku, pihaknya telah mendengarkan pleidoi dari terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya. Pihaknya berencana mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.
"Kita akan ajukan replik pada sidang pekan depan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Subchi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Sadis
Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang pekan lalu.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang.
Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.