Salin Artikel

Subchi Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi Setebal 438 Halaman

Usai sidang, penasihat hukum Subchi, Gede Pasek Suardika menunjukkan lembar tuntutan setebal 438 halaman. Lembar tuntutan itu disusun rapi dengan sampul hitam.

Menurutnya, pleidoi tersebut berisi uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

"Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik polisi sampai 3 kali hingga P19 sampai 6 kali, padahal aturannya tiga kali P19 harusnya perkara sudah SP3," kata Gede di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Gede Pasek mengatakan, judul yang dipakai untuk pleidoi itu sesuai fakta persidangan soal chatting mesra korban kepada terdakwa. Serta, adanya surat kebersediaan korban menjadi istri terdakwa.

"Ada fakta chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban kepada  terdakwa. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan.

"Soal visum yang tidak memenuhi syarat juga kita ulas secara detil," katanya.

"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat," tegasnya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengaku, pihaknya telah mendengarkan pleidoi dari terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya. Pihaknya berencana mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kita akan ajukan replik pada sidang pekan depan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Subchi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang pekan lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia usai sidang.

Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/17/222316378/subchi-dituntut-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-pleidoi-setebal-438

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke