SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan target tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah (PD) harus mencapai minimal 85 persen.
Baik itu pelayanan publik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun dinas.
Baca juga: Kapal Bermuatan Kontainer Terbakar di Jamrud Pelabuhan Perak Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan lurah, camat, dan Kepala PD dengan capaian minimal 85 persen.
Apabila tak mampu mencapai target tersebut, maka pejabat itu bisa diturunkan atau dicopot dari jabatannya.
"Ketika lurah dan camat saya rotasi, maka dia punya kewajiban 85 persen masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing-masing PD. Baik itu lurah, camat dan kepala dinas," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: 600 Atlet Surabaya Peraih Medali di Porprov Jatim Akhirnya Terima Bonus, Totalnya Rp 17 Miliar
Ia menjabarkan, jika pelayanan publik tidak mampu mencapai minimal kepuasan 85 persen, maka pejabat tersebut akan diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki.
Nah, jika dalam enam bulan itu tetap saja tidak mampu, maka pejabat tersebut bisa diturunkan.
"Kalau kepuasan publik kurang puas, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki. Ternyata ketika tidak bisa, maka dia bisa diturunkan (dicopot)," ujar Eri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.