LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di Lumajang, Jawa Timur, pada 2020 belum menemui titik terang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengumumkan ada empat calon tersangka yang bertanggung jawab atas kasus tersebut pada 21 Juli 2022.
Baca juga: Petani Salak di Lumajang Mengeluh Sulit Dapat Pupuk, Bupati: Semua Daerah Sama
Sampai hari ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam pengumumannya disampaikan ada tiga oknum pejabat dinas dan satu rekanan yang sudah dibidik jadi calon tersangka.
Terbaru, Kejari melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Rabu (12/10/2022) siang.
Pantauan Kompas.com, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 12.45 - 14.45 WIB.
Ada dua ruangan yang disasar tim penyidik yaitu ruang Kepala Bidang Hortikultura dan ruang staf.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, penggeledahan Kantor Dinas Pertanian dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sebelum menetapkan tersangka.
Menurutnya, selama proses penggeledahan semua orang di Kantor Dinas Pertanian bersikap proaktif dan terbuka dalam membantu penyidik.
Setidaknya, ada dua kotak berkas berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana dibawa penyidik.
"Kami dari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pertanian untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang kami butuhkan sebelum kami tetapkan tersangkanya," kata Yudhi.
Yudhi menambahkan, penggeledahan ini jadi yang terakhir sebelum nama tersangka diumumkan.
Baca juga: 2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang
Dengan penggeledahan ini, kata Yudhi, calon tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini bisa bertambah maupun berkurang.
"Selanjutnya kami akan mendalami, dengan penggeledahan ini kita akan temukan apakah (tersangka) bertambah atau bisa berkurang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.