Selain itu, petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang berukuran lebih besar, seperti ada yang mengganjal.
Setelah dibuka, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.
Paket pertama ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,5 gram.
Baca juga: Wali Kota Madiun Beri Voucer Belanja Rp 300.000 untuk Keluarga dengan Anak Stunting Seminggu Sekali
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain. Pada paket kedua, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing 1 gram. Dua paket itu berisi dua pil diduga ekstasi.
"Total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” jelas Ardian.
Perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut selanjutnya diamankan.
Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Saat Bobol Toko Kelontong di Madiun, Ternyata Sudah Beraksi 16 Kali
Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA (45) yang sementara menjalani masa pidana.
Cerita cinta HYT berpacaran dengan SA saat ia mengunjungi saudaranya berinial RA sebulan lalu.
"Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan Lapas,” ungkap Ardian.
Namun rupanya hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.
"Ternyata mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” ungkap Ardian.
Untuk kepentingan penyidikan, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin dengan kategori pelanggaran berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.