Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Video Porno dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa di Ponorogo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/10/2022, 19:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial A (17) di salah satu hotel.

"Tersangka RA mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Sepeda Motor di Ponorogo, 1 Tewas, 2 Luka-Luka

Tak hanya itu, tersangka berulang kali mengirimkan video porno ke korban agar mau diajak berhubungan. 

Niko mengatakan, kasus percabulan yang menimpa korban bermula saat mereka mulai menjalin hubungan asmara pada Juni 2022.

Setelah berpacaran, tersangka sering mengirimkan video porno pada korban melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Komplotan Pengutil Susu Instan Ditangkap di Ponorogo, Gunakan Mobil dan Menginap di Hotel

Video itu dikirim untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

Dari bujuk rayu itu, tersangka mengaku sudah satu kali menyetubuhi dan dua kali mencabuli korban.

"Tersangka mulai mengirimi video porno kepada korban sejak tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata Nikolas.

Tak tahan dengan kelakuan tersangka, korban mengadu kepada ibu kandungnya.

Selain merasa jengkel dikirim video porno, remaja asal Kabupaten Madiun itu mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka.

Bahkan tersangka sering memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.

Tak terima dengan ulah tersangka terhadap putrinya, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka AR di kediamannya.

Baca juga: Cerita Briptu Luhur Beri Pelatihan Seni Reog ke 15 Anak Tuna Netra di Ponorogo

Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, tersangka AR mengaku sudah mencabuli korban di salah satu hotel di Kota Ponorogo.

Terhadap fakta itu, tersangka AR dijerat dengan pasal percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka AR dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minial lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu tersangka diancam dengan hukuman denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com